Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kasarnya, pelaku Yusril beserta barang bukti sebilah parang kini telah digelandang dan diserahkan ke ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Pelaku bakal dijerat pasal penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam, serta undang-undang darurat mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait