Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, menegaskan penangkapan sudah dilakukan. "Pelaku sudah kita amankan," ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sakit di kepala dan punggung serta trauma. “Ancaman hukumannya kita menggunakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait