Penganiaya kurir paket di Kota Parepare, Sulawesi Selatan gegara senggolan motor dan viral di media sosial, telah ditangkap polisi. (Foto: Video viral).

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, menegaskan penangkapan sudah dilakukan. "Pelaku sudah kita amankan," ujarnya, Kamis (18/12/2025).  

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sakit di kepala dan punggung serta trauma. “Ancaman hukumannya kita menggunakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network