Kaimuddin mengaku, pelaku selama ini menyandang status orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Bahkan sudah berlangsung 10 tahun.
“Menurut informasi yang masuk di kelurahan, AK sudah 10 tahun menjadi ODGJ,” ucapnya.
Sementara Camat Tompobulu Andi Basruddin yang dikonfirmasi terkait kejadian tersebut mengatakan, mendapat laporan tak lama setelah kejadian.
Dia langsung berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk mengendalikan situasi di TKP. Sebab pelaku diamuk warga usai membunuh ketiga korban.
“Kami langsung berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Kasubdit PTM Seksi Humas Polres Bantaeng Iptu Agus Purnama mengungkapkan, ada tiga korban tewas dan satu terluka yang masih satu ikatan keluarga dengan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan beserta alat bukti untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta,” ujar Agus.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait