Aksi Pembobolan Gudang di Makassar Terekam CCTV, Pelaku Gondol Uang Rp20 Juta

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Ramli mengatakan Iwan merupakan pelaku tunggal dalam kasus pencurian ini. Dalam menjalankan aksinya, Iwan menggunakan alat khusus.

"Kami temukan uang sisa hasil kejahatan ada Rp14 juta," ucap Ramli.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas tujuh tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network