Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Ramli mengatakan Iwan merupakan pelaku tunggal dalam kasus pencurian ini. Dalam menjalankan aksinya, Iwan menggunakan alat khusus.
"Kami temukan uang sisa hasil kejahatan ada Rp14 juta," ucap Ramli.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas tujuh tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait