MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah akan memberlakukan tarif baru jalan Tol Ujung Pandang, Seksi I dan II. Tarif baru ini akan resmi berlaku pada pukul 00.00 WITA, Jumat (31/1/2020). Perubahan tarif ini dilakukan setelah tidak ada kenaikan tarif sejak dua tahun jalan tol dioperasikan.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II.
"Akan memberlakukan penyesuaian tarif untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi jalan tol dengan kenaikan rata-rata sebesar 7.08 persen. Penyesuaian tarif sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 8 Desember 2017," kata Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) Anwar Toha, Senin (27/1/2020).
Anwar menambahkan, penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II, diberlakukan berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,42 persen.
Keputusan ini juga didasari oleh terpenuhinya seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang telah dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Ini sebagai upaya kami dalam meningkatkan kualitas, fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol," imbuhnya.
Saat ini, kata Anwar, jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II dengan panjang 6.00 km, memiliki 5 gerbang tol, dengan 2 jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat.
BACA JUGA:
Tahun Depan Seluruh Jalan Tol Ditargetkan Bebas dari Truk ODOL
Jalan Tol Layang Japek Dibuat Bergelombang, Ini Alasan Waskita Karya
Tarif tol dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah.
"Penyesuaian tarif tol kali ini, pemerintah juga melakukan penyederhanaan variasi tarif tol. Di mana jumlah golongan kendaraan tetap 5 golongan, namun golongan 2 dan golongan 3 tarifnya sama. Kemudian golongan 4 dan golongan 5 juga sama," katanya.
Akibat penyederhanaan ini, kata Anwar, tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, ada yang tetap dan ada pula yang mengalami penurunan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait