Akal Bulus Dokter Gadungan asal Lamongan, Nikahi Pria lalu Morotin Hartanya hingga Rp250 Juta (Foto: Ilustrasi/Feepik)

Dari ini terungkap tersangka ternyata seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Tersangka juga bukan seorang dokter melainkan ibu rumah tangga lulusan SMA.

LQ rupanya juga masih berstatus istri orang. Suami sah LQ rupanya sedang bekerja di Malaysia.

"Tersangka  kini telah diamankan di Mapolres Pangkep bersama barang bukti berupa jas dokter, papan nama dan sepatu. Tersangka dikenai pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Ipda Ramadhan, Jumat (27/10/2023).


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network