Mubassir divonis penjara satu tahun dua bulan pada 2012 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare. Lalu terdakwa mengajukan kasasi, namun ditolak oleh hakim.
"Terdakwa ini kerap berpindah-pindah daerah dalam pelariannya," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait