GOWA, iNews.id - Polres Gowa menangkap delapan orang yang diduga terlibat pengeroyokan dan pembusuran di lokasi tanah sengketa di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya masih berstatus saksi.
Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Somba Opu. Setelah menangkap para terduga pelaku, polisi melakukan pengembangan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan pengeroyokan.
Salah satu tersangka berinisial MR diduga berperan membusur korban hingga mengenai dada sebelah kiri. Tiga tersangka lainnya diduga menganiaya korban menggunakan batu, potongan bambu, dan linggis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan diduga dipicu teguran korban kepada para pelaku yang sedang memasang papan bicara di lokasi tanah yang masih disengketakan. Teguran tersebut diduga memicu pertikaian yang berujung kekerasan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait