MAKASSAR, iNews.id - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menangkap pasangan suami istri (pasutri) buronan kasus penggelapan dalam jabatan di sebuah perusahaan swasta. Nilai kerugian yang ditimbulkan kedua pelaku mencapai Rp2,4 miliar.
Pasutri yang ditangkap adalah Bernadus Setiawan alias Shoe Hok dan istrinya Menita Suteja alias Lauren. Keduanya ditangkap di Kota Pare-Pare.
Sebelum ditangkap, keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan bulan.
Modus penggelapan yang dilakukan pasutri ini yakni mengaburkan nota penjualan bahan bangunan dari CV Sinar Utama Tri Putra.
Di perusahaan tersebut, Shoe Hok menjabat general manager (GM), sedangkan Lauren sebagai Kepala Administrasi.
Perbuatan keduanya terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal oleh seorang auditor yang menemukan kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait