MAKASSAR, iNews.id – Sebanyak enam pegawai Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) positif Covid-19. Akibatnya, aktivitas di PN ini dibatasi dan sidang ditunda atau dilakukan online.
Keenam pengawai tersebut terdiri atas tiga panitera pengganti, dua juru sita dan seorang pegawai honorer Hal tersebut berdasarkan hasil tes swab PCR kedua yang dilakukan PN Makassar.
Sebelumnya, tes Swab PCR ini dilakukan kepada semua pegawai PN Makassar mulai hakim, panitera hingga pegawai honorer.
Kini, mereka yang terkonfirmasi positif telah menjalani isolasi mandiri untuk dikarantina mandiri di salah satu hotel Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulsel.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait