Polisi menangkap enam debt collector yang mengancam dan memeras dua korban di Kabupaten Sinjai. (Foto: MPI)

SINJAI, iNews.id – Polisi menangkap enam debt collector di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengancam dan memeras korban. Mereka ditangkap di Lapangan Nasional Jalan Tekukur, Kecamatan Sinjai Utara.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dan penipuan,” kata Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, Kamis (16/5/2024).

Menurut kapolres, keenam debt collector tersebut berdomisili di tiga daerah berbeda yakni di Makassar, Maros dan Mamuju (Sulbar).

Kapolres yang didampingi Waka Polres Sinjai Kompol Tamar ini menjelaskan bahwa salah satu korban adalah berinisial Z. Sementara tersangka sebanyak enam orang, yakni Jm (40), Zn (32), Mn (29), MK (28), Mw (26), dan Al (20).

“Penangkapan para tersangka dilakukan pada Selasa 14 Mei 2024 di Lapangan Nasional Jalan Tekukur, Kecamatan Sinjai Utara,” bebernya.

Menurut Kapolres, keenam tersangka awalnya mencari motor yang dipakai korban. Motor tersebut bermasalah karena dianggap menunggak pembayaran pada salah satu perusahaan pembiayaan.

Kemudian, para tersangka yang berasal dari Makassar, Maros dan Mamuju ini menggunakan aplikasi hunter atau aplikasi untuk mendeteksi lokasi kendaraan, dan berhasil menemukan korban di Lapangan Nasional.

“Salah satu tersangka, MN memaksa mengambil kunci motor korban dan bersama teman-temannya yang lain berhasil membawa lari motor jenis Yamaha Mio Soul milik korban,” ungkap kapolres.

Fery menyebutkan, tindakan tersebut bukan kejadian pertama yang dilakukan para tersangka. Sebelumnya, mereka mengancam korban bernama Andi Firdaus, Supriono dan tujuh korban lainnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network