Panit Sidik Reskrim Ujung Pandang, Iptu Suryana Fachruddin menjelaskan dari hasil interogasi empat pelaku utama mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini MT berperan sebagai eksekutor. Dia mencuri bertahap sebanyak tiga kali di dalam laboratorium sekolah. Sementara MS, IR, dan AR bertindak memantau situasi.
"Hasil curiannya dijual ke lelaki ZR seharga Rp600.000," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait