MAKASSAR, iNews.id – Tarif taksi online yang ada di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah empat tahun tak diubah. Sopir taksi dari berbagai komunitas ini pun minta penyesuaian tarif terbaru melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel.
Pengemudi Taksi dari Komunitas Kombes 33 Family Burhanuddin Nur mengatakan, posisi tarif Rp6.500 batas atas dan Rp3.700 batas bawah yang telah menjadi kajian empat tahun lalu dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
"Kajian itu dilakukan sebelum pertalite wajib digunakan. Jadi menurut saya komponen harga yang sekarang berlaku secara kondisional sudah jauh tertinggal," katanya, Rabu (1/6/2022).
Editor : Febrian Putra
tarif taksi online kenaikan tarif dinas perhubungan sulsel provinsi sulsel penentuan batas atas penentuan batas bawah
Artikel Terkait