Polisi menangkap empat pelaku spesialis pembobol rumah kosong di Parepare. (Foto: Erwin Eka Pratama/iNews)

Setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan. Ternyata, komplotan ini telah melakukan aksinya selama tiga bulan dengan sebanyak 11 tempat kejadia perkara (TKP) di sejumlah wilayah di Sulsel. 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan tabung gas elpiji jenis tiga kilogram dan belasan handphone (HP) hasil curian.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku telah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Parepare. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 junto Pasal 65 KUHP junto Undangan-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman maksimal sembil tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network