Sementara penasehat hukum istri korban berinisial AL, Muhammad Abduh, menanggapi positif upaya Polda Sulsel memeriksa empat personel polisi untuk mencari tahun kejadian sebenarnya.
"Saya tegaskan, kami mempersoalkan di sini proses kematian dan penyebabnya. Mengenai kasusnya, kita tidak masuk ke wilayah itu," kata Abduh.
Selain itu dampak dari kematian bersangkutan yang ditimbulkan yakni sangat berpengaruh pada psikologis keluarga. Dugaan sementara ada tindak kekerasan terhadap AL.
"Sebab saat dijemput, kondisinya masih sehat, dilihat dari fotonya," katanya.
Sebelumnya korban berinisial AL (40) meninggal dunia usai dijemput petugas dari Lapas Narkotika Gowa pada Rabu (15/12/2021). Dia divonis 15 tahun penjara dan menjalani masa tahanan selama 5 tahun di lapas tersebut.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait