Kepada polisi, EK mengakui perbuatannya yang telah merampok minimarket tersebut dengan menggunakan senjata tajam. Saat melakukan aksinya dalam keadaan mabuk.
Dia mengatakan, dalam melakukan aksinya berhasil membawa kabur uang dari minimarket sebesar Rp300.000.
"Uangnya digunakan untuk menambah dan membeli minuman keras bersama," katanya, Senin (13/1/2023).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis katana dan motor yang digunakan saat beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat kawanan pelaku perampokan minimarket itu bersama dengan barang bukti telah dibawa dan diserahkan ke Mapolsek Rappocini untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait