Menurutnya, para pemuda tersebut melakukan aksi teror pembakaran usai berpesta minuman keras. "Pelaku tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Ponpes Darul Istiqomah maupun penghuni di Kompleks Ponpes Darul Istiqomah," ucapnya.
Akibat ulah iseng ketiga pelaku teror pembakaran tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman maksimal selama dua tahun penjara.
Sebelumnya, aksi teror penyerangan pembakaran pos sekuriti Pondok Pesantren Darul Istiqomah sempat terekam CCTV. Dalam rekaman terlihat pelaku yang menyadari aksinya masih sempat berpose dua jari sebelum melakukan pembakaran.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait