MAKASSAR, iNews.id – Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiganya dipanggil setelah tim pasangan calon Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DIAmi) melaporkan KPU Kota Makassar ke Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena telah mengabaikan putusan Panwaslu Kota Makassar.
Gakkumdu Sulsel memanggil seluruh komisioner KPU Makassar untuk memberikan klarifikasi, penjelasan dan bukti otentik yang membenarkan sikap KPU Makassar tidak menjalankan putusan Musyawarah Panwaslu Kota Makassar. Ini tertuang dalam surat panggilan Bawaslu Sulsel yang dikirimkan pada KPU Kota Makassar pada Minggu kemarin.
Dari pantauan, hanya tiga komisioner KPU Makassar yang hadir memenuhi panggilan datang ke Kantor Bawaslu Sulsel, yakni Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Teknis, Abdullah Manshur, Komisioner Divisi Hukum, Wahid Hasyim Lukman, dan Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Andi Shaifuddin. Sementara itu, Ketua KPU Kota Makassar Syarief Amir dan komisioner KPU Rahm Sayed tidak hadir karena sedang berada di Jakarta.
Pertemuan berlangsung tertutup. Namun, usai pertemuan itu, Ketua Bawaslu Sulsel LA Ode meminta seluruh komisioner KPU Makassar dapat hadir semua untuk memberikan klarifikasi alasan yang menguatkan sikap KPU tidak menjalankan putusan Panwaslu.
Jika surat panggilan ketiga nanti tidak dipenuhi, maka perkara sengketa tersebut dinyatakan selesai di tingkat Bawaslu. Perkara selanjutnya diserahkan ke pihak berwajib yakni kepolisian dan kejaksaan untuk ditindakpidanakan.
“Prinsipnya karena KPU itu kan kolektif kolegial, jadi sejatinya kalau bisa hadir lima. Hari ini yang hadir baru tiga orang. Kami berharap nanti semua bisa hadir supaya keterangan yang kita butuhkan lengkap,” kata La Ode.
Sementara saksi DIAmi, Amiluddin Ilman mengatakan, dengan kondisi saat ini, KPU Pusat harus mengambil alih kasus tersebut. Sebab, KPU Makassar jelas tidak melaksanakan putusan Panwaslu.
“Kan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 144 bahwa putusan Panwas bersifat mengikat. Ayat 2 menyatakan KPU wajib melaksanakan, tidak bisa tidak. Kemudian di pasal 188 ayat 2, bagi setiap pejabat yang menghalangi apalagi kalau menghilangkan hak seseorang secara konstitusional, itu bisa dihukum, minimal 36 maksimal 96 bulan dan didenda lagi,” paparnya.
Mohammad Ramdhan Pomanto sebelumnya mengatakan, siap menempuh jalur hukum tertinggi termasuk bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo karena KPU Makassar tetap mendiskualifikasi pasangan DIAmi pada Pilwalkot Makassar. Menurut Danny, tindakan KPU Makassar yang menolak membuat surat keputusan baru sesuai perintah Panwaslu, melanggar undang-undang.
Jika KPU Makassar tidak mau menjalankan putusan hasil sidang sengketa pilkada dari Panwaslu, pihaknya akan menempuh jalur hukum ke tingkat yang lebih tinggi. Bahkan, Danny akan melaporkan seluruh komisioner KPU Kota Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Sementara Komisioner KPU Makassar Abdullah Manshur sebelumnya mengatakan, KPU Makassar memutuskan tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar periode 2018-2023 tetap satu pasangan, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait