Polda Sulsel menetapkan 29 tersangka terkait demonstrasi yang berujung kericuhan di Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel. (Foto: Wahyu Ruslan).

MAKASSAR, iNews.id  – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 29 tersangka terkait demonstrasi yang berujung kericuhan di Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel. Enam dari para tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur, bahkan sebagian merupakan pelajar.

Dari total tersangka, 14 orang terlibat dalam insiden di DPRD Provinsi Sulsel yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Sementara 15 tersangka lainnya terkait kerusuhan di DPRD Kota Makassar dan ditangani oleh Polrestabes Makassar.

Identitas para pelaku berhasil diungkap melalui rekaman CCTV dan video yang tersebar luas di media sosial. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar dan Pangkep.

Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Untuk kasus di DPRD Sulsel, barang bukti yang disita meliputi satu flashdisk berisi foto kejadian, batu, bambu, besi, balok, sekop dan beberapa handphone (HP).

Sementara dari kasus DPRD Makassar, barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor, kursi kerja, kipas angin, kulkas dan satu unit mobil beserta barang hasil curian lainnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kerusuhan tersebut diduga awalnya menargetkan aparat kepolisian yang berjaga. Namun karena tidak menemukan petugas di lokasi, para pelaku justru merusak dua pos polisi dan gedung DPRD.

"Total 29 orang yang telah kita tetapkan tersangka. Penanganannya terbagi dua oleh Ditkrimum Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar," ujar Kombes Didik dalam konferensi pers di Polda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perbuatan masing-masing. Untuk kasus pengeroyokan, dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network