"Mengingat masih kondisi pandemi Covid-19, jadi kita harus waspada dan tetap mengikuti prosedur untuk pencegahan," ujarnya.
Andi Sudirman menambahkan, jika hasil pemeriksaan tim Dinas Tenaga Kerja Sulsel terdapat pelanggaran maka akan disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika memang memenuhi syarat, mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak migrasi yang akan mendeportasi. Kita akan hentikan jika ada pelanggaran," katanya.
Kedatangan 20 TKA China tersebut untuk bekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berada di Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Mereka tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Sabtu (3/7/2021).
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait