Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, ke-20 orang TKA d akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng.
"Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian," kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7/2021).
Arya menambahkan saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait