Ilustrasi kondisi bekas galian pengambilan emas di Desa Sidondo Satu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. (ANTARA/Prokopim Setda Pemkab Sigi)

"Pemda, polisi, Balai Besar TNLL dan Gakkum KLHK menindaklanjuti aktor yang terlibat kegiatan ilegal tersebut melalui investigasi mendalam sebagai bentuk intervensi hukum," katanya. 

Selain itu, pemerintah melakukan pemberdayaan kepada warga Sidondo 1 agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi.

"Kami mengapresiasi pihak yang terlibat dalam penertiban ini. Kawasan lindung harus bebas dari kegiatan eksploitasi SDA karena kegiatan itu sangat berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, salah satunya mengundang bencana hidrometeorologi," ujar Titik.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network