SENGKANG, iNews.id - Polisi akhirnya menangkap dua pria paruh baya yang sudah menjadi buronan polisi sejak dua tahun terakhir. Mereka diduga mencuri kuda milik seorang peternak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), sejak Februari 2018.
Kedua pelaku yakni Firman bin Padang (58) dan Deraliweng bin Paloloi (50). Mereka diamankan polisi di Desa Saregading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Namun polisi masih mencari dua pelaku yang diduga penadah hasil curian tersebut.
"Betul dua orang pelaku curnak (pencurian ternak) itu merupakan DPO Polres Wajo sejak 2018," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa, di Kabupaten Wajo, Sulsel, Jumat (19/6/2020).
Menurut dia, kedua pelaku diduga mencuri ternak yakni seekor kuda milik peternak atas nama Lapute (45), warga Takalalla, Kabupaten Wajo. Mereka mencuri kuda yang sedang diikat di sekitar persawahan untuk diberi makan oleh pemiliknya.
Namun Firman dan Derawileng saat ini melepas ikatan kuda dan membawa ternak tersebut ke dalam mobil. Mereka lalu menjualnya kepada dua penadah yang kini menjadi buronan polisi. Kasus pencurian ini pun masih didalami petugas, karena kedua pelaku diduga spesialis pencuri ternak lintas daerah.
"Kami terus berupaya melakukan pengembangan untuk meminimalisasi aksi curnak lintas daerah. Kedua orang pelaku curnak yang diamankan akan dikenakan pasal 363 ayat 1e KUHP tentang pencurian hewan, dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar dia.
Aksi pencurian ternah di Kabupaten Wajo memang kerap terjadi. Pada Januari 2020 lalu, polisi mengamankan dua ekor sapi di kebun jagung Kabupaten Bone yang diduga hasil kejahatan pencurian ternah lintas daerah.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait