Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari menangkap dua pengedar sabu di Lorong Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. (Foto: Satres Narkoba Polresta Kendari)

Keduanya juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal. Komunikasi hanya dilakukan melalui WhatsApp dengan perantara teman yang juga tak diketahui identitasnya.

"Setelah menjual, mereka dapat upah Rp100.000 per gramnya. Tapi pengendalinya tidak mereka kenal secara langsung," ucapnya.

Kini kedua remaja itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Andi Musakkir.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network