Dua pelaku penusukan saat ditangkap polisi. (Muhammad Nur Bone).

Karena itu, korban berusaha melawan. Nahas, pelaku justru mengambil badik dan menusuknya. "Jadi motif utamanya itu memalak. Kedua pelaku ini sering melakukan perbuatan serupa di tempat sepi," katanya. 

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Atas tindakan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Diketahui seorang sopir di Makassar tergeletak bersimbah darah di sekitar terowongan tiga Jalan Insinyur Sutami, Kecamatan Tamalanrea akibat luka tusuk. Detik-detik saat korban tergeletak bersimbah darah sempat terekam video amatir warga dan viral di media sosial. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network