Polisi menangkap dua pria berinisial MA (25) dan IP (21) yang diduga menganiaya seorang pria menggunakan senjata tajam jenis samurai di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. (Foto: iNews).

LUWU, iNews.id - Polisi menangkap dua pria berinisial MA (25) dan IP (21) yang diduga menganiaya seorang pria menggunakan senjata tajam jenis samurai di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Korban terluka parah di bagian punggung setelah ditebas salah satu pelaku saat mereka berpapasan di jalan raya.

Kedua tersangka ditangkap personel Polsek Walenrang di tempat persembunyian mereka di Desa Teteuri, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Polisi juga menyita sebilah samurai yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

Kasus ini bermula ketika korban mendatangi rumah salah satu pelaku untuk menjemput kakaknya. Namun, korban dan pelaku terlibat adu mulut hingga korban memutuskan meninggalkan lokasi.

Diduga masih menyimpan amarah, pelaku kemudian mengajak rekannya mencari korban. Keduanya akhirnya bertemu korban di jalan raya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network