KENDARI, iNews.id - Dua mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, insial NI (22) dan SF (20) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Korbannya adalah junior mereka, WAP (19).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan di tahap penyelidikan.
"Iya, benar (NI dan SF yang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Eka, Minggu (4/6/2023).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, polisi telah berupaya memfasilitasi mediasi pelaku dan korban. Namun, kedua pihak tidak menemukan titik temu.
Dia mengatakan, kedua mahasiswi yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka terancam penjara paling lama 5,5 tahun.
"Kami kenakan Pasal 170 KUHP," ungkapnya.
Diketahui, pengeroyokan tersebut bermula saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi UHO pada Kamis (1/6) sekitar pukul 15.00 WITA.
"Namun, sesampainya di sana, korban dan rekan-rekannya tidak langsung diberikan baju PDH, tetapi diberikan sejumlah arahan oleh para senior-senior mereka yang berlangsung hingga Jumat (2/6/2023) dini hari," kata Eka.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait