M. Hardi alias Ardi (27), tersangka penikaman terhadap adik kandungnya, Ayyub Febriansyah (25), ditangkap polisi. (Foto: Ardi Wira).

Dia menjelaskan, pertikaian bermula ketika korban dituding membiarkan kamar pelaku dalam kondisi berantakan. Tuduhan tersebut memicu cekcok hingga berujung perkelahian. Meski sempat dilerai keluarga, korban mengira masalah telah selesai setelah satu pekan.

Namun pelaku masih menyimpan dendam. Sepekan setelah perkelahian, Ardi mengambil barang-barangnya dari rumah sambil membawa sebilah parang, lalu mendatangi korban di warung makan dan terlibat cekcok yang berujung pada penikaman sebanyak lima kali terhadap adik kandungnya.

"Jadi sudah dilakukan perkelahian, kemudian juga ditikam (korban) oleh pelaku sebanyak lima tusukan sampai korban meninggal dunia," tutup Wawan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network