Ilustrasi dua bocah perempuan diduga menjadi korban kekerasan seksual kakak tiri di Kota Baubau, Sultra. (Foto: Ist)

"Pekerja sosial telah melakukan asesmen awal pada 14 Februari 2023. Layanan konseling psikologi juga sudah pernah dilakukan," kata Nahar.

Selanjutnya akan dilakukan layanan kesehatan fisik lanjutan oleh dokter, layanan psikolog lanjutan dan asesmen lanjutan dari pendamping/pekerja sosial UPTD PPA Kota Baubau.

Selain itu, mengingat korban masih berusia sekolah, akan dilaksanakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar tetap dapat bersekolah untuk kelangsungan pendidikannya.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Baubau pada akhir 2022. Setelah pemeriksaan, polisi langsung menetapkan kakak korban yang berusia 19 tahun sebagai tersangka.

Namun, ibu korban menyangkal tuduhan anaknya menjadi pelaku tindak pidana tersebut dan menegaskan pelakunya bukan anaknya.

"Hal ini tentu perlu didalami kembali dan dibuktikan dalam proses penegakan hukum," kata Nahar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network