Polda Sultra menetapkan dua warga Kolaka, Sulawesi Tenggara, HS (35) dan JF (32) sebagai tersangka kasus narkotika. (Foto: Ist)

KOLAKA, iNews.id - Polda Sultra menetapkan dua warga Kolaka, Sulawesi Tenggara, HS (35) dan JF (32) sebagai tersangka kasus narkotika. Keduanya adalah bandar narkoba jenis sabu.

Saat penangkapan diamankan 413,8 gram sabu dan uang tunai Rp24 juta. HS dan JF ditangkap di rumah kos di Jalan Cenderawasih atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika.

"Personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra langsung segera bergerak ke lokasi melakukan penggeledahan," ujar kata Wadir Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho, Rabu (27/9/2023).

Dari hasil penyelidikan, kedua bandar tersebut diduga kerap mendistribusikan sabu kepada para pengguna di sejumlah wilayah di Kolaka.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network