Suasana apel ASN di Lingkup Pemda Kolaka Timur. (Foto: Antara/Pemda Kolaka Timur)

Kemudian untuk tiga ASN yang diberikan sanksi disiplin sedang yakni RPM dari Satpol PP Kebakaran dan Linmas, IR ASN Bagian Umum Setda Kolaka Timur dan JM ASN Kantor Kecamatan Lambadndia.

"Ketiganya dihukum berupa penurunan dan penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Kemudian, tidak diberikan TPP untuk jangka waktu 6bulan. Lalu, masa percobaan enam bulan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network