Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa Ipda Haryanto mengatakan, pelaku ini sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2020 hingga sekarang.
Setelah melakukan pencurian, kata dia, barang dijual di suatu tempat.
"Pelaku ini melakukan aksinya lintas kabupaten, antara lain Takalar, Gowa dan Maros," katanya, Kamis (15/12/2022).
Dari hasil pemeriskaan yang dilakukan polisi, aksi pencurian yang dilakukan satu keluarga ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motif ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan mobil yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait