SIDRAP, iNews.id - Upaya penyelundupan pil ekstasi sebanyak 1.710 butir, yang akan beredar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, jelang pergantian tahun berhasil digagalkan polisi. Abdul Aziz yang menjadi kurir barang haram tersebut, ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah Kabupaten Sidrap.
Barang haram tersebut, diselundupkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Nusantara Parepare. Penyelundupan dengan cara dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan.
Kurir barang haram tersebut diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut. Berikut video selengkapnya
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
Bagikan Artikel: