MAKASSAR, iNews.id - Tim Reskrim Polsekta Panakkukang menangkap pelaku penganiayaan bayi berusia lima bulan di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku Ismail alias Mail adalah ayah kandung korban tega menganiaya darah dagingnya karena pengaruh minuman keras.
Tak hanya menganiaya istri dan anaknya, pelaku mengaku pernah membuang bayi kandungnya di rumah warga. Dia memukul istri dan anaknya karena kesal tidak diberi uang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan pasal perlindungan anak, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSulsel di Google News