Video Petani di Soppeng Sulsel Divonis 3 Bulan Penjara karena Tebang 55 Batang Pohon Jati Merah

SOPPENG, iNews.id - Tiga petani asal Ale Sewo, Lalabata, Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis tiga bulan penjara. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sulsel.

Tak terima putusan hakim, kuasa hukum tiga petani mengajukan banding ke MA. Ketiga petani itu adalah Nattu (75), Ario Permadi (31), dan Sanang (47).

Ketiganya menebang 55 batang pohon jati merah untuk membuat rumah panggung. Mereka tidak tahu jika pohon yang ditebang ada di kawasan hutan lindung.


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsSulsel di Google News

Bagikan Artikel: