Video MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Kasih Uang kepada Pengemis

MAKASSAR, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram untuk memberikan uang bagi pengemis di ruang public. Fatwa dikeluarkan untuk menghentikan  upaya eksploitasi manusia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsSulsel di Google News

Bagikan Artikel: