MAKASSAR, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram untuk memberikan uang bagi pengemis di ruang public. Fatwa dikeluarkan untuk menghentikan upaya eksploitasi manusia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
Bagikan Artikel: