MAKASSAR, iNews.id - Timbulkan kerumunan dan melanggar aturan PPKM Level 4, pesta hajatan warga di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibubarkan petugas. Penyelenggara acara lantas dijatuhi sanksi sebagai efek jera dan contoh bagi masyarakat.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
Bagikan Artikel: