Video 53 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Bom Katedral Kota Makassar

MAKASSAR, iNews.id - Setelah bom Katedral Kota Makassar meledak Maret lalu, Densus 88 Mabes Polri dibantu Polda Sulsel menangkap 56 terduga teroris. 53 orang ditetapkan sebagai tersangka, kemarin. 

Tujuh di antaranya berjenis kelamin perempuan. Ke 53 tersangka merupakan bagian dari Kelompok JAD Villa Mutiara. 


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsSulsel di Google News

Bagikan Artikel: