MAKASSAR, iNews.id - Polisi dari Timsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima laporan dua korban penipuan yang dilakukan seorang janda muda, LN, warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Polisi pun bergerak cepat mendatangi salah satu rumah di Jalan Panpang I Kota Makassar yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku.
Dari laporan, pelaku telah menipu korban sebesar Rp38 juta dan tidak membayar sewa mobil selama empat bulan. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
TAG :
penipuan
Bagikan Artikel: