MAKASSAR, iNews.id - Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lima anggota Brimob Polda Sulsel digelar di halaman Makosad Brimob Polda Sulsel, Rabu (11/5/2022). Lima anggota yang diberhentikan Bripka Fajar, Bripka Irwan Abdulah, Bripka Dio Andria Putra, Brigpol Hamka Haris dan Bharatu Rivaldi Rizal.
Kelima anggota ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Kelimanya sudah menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sulsel. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari penggunaan narkoba dan kasus penipuan.
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.