Tak Miliki Izin Pelayaran, Nahkoda dan Pemilik KM Arista Ditetapkan sebagai Tersangka

MAKASSAR, iNews.id - Petugas kembali mengevakuasi dua jenazah Kapal KM Arista tujuan Pulau Barrang Lompo yang ditemukan di perairan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/6/2018) pagi tadi. Tercatat korban tewas telah mencapai 15 orang, sedangkan 6 orang masih dinyatakan hilang dan sedang dalam proses pencarian. Sedangkan korban luka tercatat sebanyak 22 orang.

Polisi menetapkan nahkoda sekaligus pemilik kapal, Daeng Killa sebagai tersangka karena tidak memiliki surat izin berlayar dan standar pengamanan operasional yang tidak memadai. Nahkoda Kapal Arista itu dikenakan Pasal 302 terkait kelautan pelayaran dengan ancaman 10 tahun penjara.

Video Editor: Muarif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: