Polisi Tetapkan Ibu Tiri Penyekap 3 Bocah di Makassar sebagai Tersangka

MAKASSAR, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan ibu tiri MM penyekap tiga bocah di Makassar sebagai tersangka.

MM dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsSulsel di Google News

Bagikan Artikel: