MAKASSAR, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan ibu tiri MM penyekap tiga bocah di Makassar sebagai tersangka.
MM dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
TAG :
penyekapan
disekap ibu tiri
Bagikan Artikel: