PN Makassar Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara untuk Pelaku Penculikan Bocah Motif Jual Organ Tubuh  

MAKASSAR, iNews.id - Adrian (14) terdakwa penculikan berujung pembunuhan divonis 10 tahun penjara. Vonis dijatuhkan PN Makassar lebih berat dari tuntutan JPU sembilan tahun penjara. Adrian sebelumnya menculik Muhammad Fadli Sadewa (11). 

Penculikan berakhir pembunuhan karena pelaku tergiur penjualan organ tubuh. Pelaku lainnya sampai saat ini masih menunggu jadwal persidangan. 


Editor : Wahyu Triyogo

Follow Berita iNewsSulsel di Google News

Bagikan Artikel: