MAKASSAR, iNews.id - Polsek Biringkanaya menggerebek sebuah rumah di Kawasan Perumahan Pondok Asri 3, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga dijadikan tempat menimbun minyak goreng, Rabu (16/3/2022). Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga menyita ratusan dus minyak goreng yang rencananya akan dikirim ke Sulawesi Barat (Sulbar), dan dijual dengan harga tinggi.
Kini ratusan dus minyak goreng dan pemiliknyaa diamankan ke Mapolsek Biringkanaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
Bagikan Artikel: