MAKASSAR, iNews.id - Setelah memeriksa 15 saksi, polisi menetapkan nahkoda dan pemilik kapal KM Ladang Pertiwi sebagai tersangka. Keduanya dinilai melanggar UU Pelayaran karena diduga mengangkut penumpang secara ilegal dan melakukan kelalaian, sehingga kapal tenggelam.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
Bagikan Artikel: