Kapalnya Tenggelam, Nahkoda dan Pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Jadi Tersangka

MAKASSAR, iNews.id - Setelah memeriksa 15 saksi, polisi menetapkan nahkoda dan pemilik kapal KM Ladang Pertiwi sebagai tersangka. Keduanya dinilai melanggar UU Pelayaran karena diduga mengangkut penumpang secara ilegal dan melakukan kelalaian, sehingga kapal tenggelam.


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: