JAKARTA, iNews.id - Satresmob Polda Sulsel menangkap pasutri buron pelaku penipuan cari kerja online. Modusnya, pelaku mencari pekerja perusahaan fiktif melalui media sosial. Meminta biaya pendaftaran, pelaku menipu ratusan orang dan meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
Sang suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri menjadi operator dan penerima uang. Polda Sulsel menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polda Metro Jaya.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
Bagikan Artikel: