LUWU TIMUR, iNews.id - Yulis dan Oki, Pasutri asal Sorowako resmi ditetapkan menjadi tersangka. Pasutri ini mengadopsi anak RE oknum anggota Polda Sulsel dengan RI karyawan. Yulis dan Oki mengadopsi anak pasangan itu karena nyaris terlantar dan dirawat 1,5 tahun.
Pasutri itu mengurus dokumen dan memasukkan anak itu dalam KK mereka. Mengetahui hal itu, pihak keluarga kandung bayi melaporkan pasutri itu kepada polisi.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
Bagikan Artikel: