MAKASSAR, iNews.id - Dari hasil pemeriksaan forensik, polisi menetapkan ketujuh janin adalah hasil praktik aborsi ilegal. Peristiwa terjadi di Jalan Pacerakkang, Kelurahan Daya, Biringkanaya, Kota Makassar.
Usia janin yang ditemukan di kamar kos diperkirakan usia 6 hingga 7 bulan. Dugaan tindakan aborsi ini berawal saat pemilik kos hendak membersikan kamar. Kamar dihuni selama 6 bulan oleh seorang perempuan.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
Bagikan Artikel: