Infografis Fakta-Fakta Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK

Infografis Fakta-Fakta Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK
Grafis fakta-fakta Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi tersangka KPK kasus dugaan gratifikasi. (Foto: Sopan Inggara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, Senin (15/5/2023). Status ini setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan kasusnya dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.

5 Fakta Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka KPK: 

1. Pernah viral karena gaya hidup mewah

Nama Andhi Pramono mencuat ke publik setelah viral dengan gaya hidup mewah. Bukan hanya dirinya, namun keluarganya juga menjadi sorotan.

Bahkan rumah Andhi terlihat seperti istana yang fotonya wara-wiri di media sosial. Sang anak juga menjadi sasaran netizen karena kerap memamerkan dengan mengunggah barang-barang bermerek mahal di media sosial.

2. Respons Awal KPK, panggil klarifikasi 

KPmemanggil Kepala Bea dan Cukai Makasar Andhi Pramono untuk mengklarifikasi harta kekayaan yang menjadi sorotan publik. Klarifikasi itu juga dilakukan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

3. Sosok Andhi Pramono 

Andhi Pranomo berasal dari Salatiga, Jawa Tengah. Usianya saat ini baru 47 tahun.

Andhi merupakan anak pertama dari dua bersaudara dengan pendidikan SD hingga SMA dihabiskan di Salatiga. Selanjutnya dia melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan mengambil jurusan Bea Cukai.

Seusai lulus, kariernya di Bea Cukai dimulai dari Batam pada tahun 1997 hingga menjadi Kepala Bea Cukai Makassar.

4. Jadi tersangka KPK kasus gratifikasi

KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai transaksi kasus dugaan gratifikasi. KPK sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Selain itu, rumah Andhi Pramono di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar) juga telah digeledah pada Jumat (12/5/2023).

5. KPK Cegah Andhi Pramono ke luar negeri

Selain menetapkan tersangka, KPK juga meminta agar Andhi Pramono dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan berlaku selama enam bulan ke depan yang berlaku sejak 12 Mei 2023.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi mencurigakan Andhi Pramono. Salah satunya adanya uang masuk dalam jumlah besar dari sejumlah korporasi hingga pembelian barang-barang mahal.

Namun, PPATK tak menjelaskan lebih terperinci terkait perusahaan-perusahaan tersebut berikut nilai transaksi keuangan yang dicurigai. Namun, temuan itu telah diserahkan kepada KPK.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNewsSulsel di Google News

Bagikan Artikel: