MAKASSAR, iNews.id – Delapan tersangka pembunuhan sadis terhadap Rian yang mayatnya dibakar di wilayah Mallawa, Kabupaten Maros ditangkap Polda Sulsel.
Kedelapan tersangka ditangkap di tempat berbeda. Mereka yakni, MA alias A (21) yang merupakan pelaku utama pembunuhan, DAS (19), FS (16), seorang perempuan H (23), AP(19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan Dion yang masuk DPO.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan, korban Rian dibunuh dan jenazahnya dibakar lalu dibuang di tepi jalan oleh para tersangka. Pelaku yakni MA sakit hati terhadap korban karena merasa cemburu.
"Dilakukan atas dasar sakit hati pelaku berinisial MA alias A 21 tahun yang merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan sadis ini," kata Merdysam di Mapolda Sulsel, Kamis (17/6/2021).
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNewsSulsel di Google News